News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Notifikasi pekerja dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 yang terlihat setelah login kemnaker.go.id. Adapun Pekerja atau buruh penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk para pekerja.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, BSU 2022 Rp 600 ribu dicairkan mulai Senin, 12 September 2022.

Adapun cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dapat mengecek ke HRD perusahaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, dan bsu.kemnaker.go.id.

Namun, bagi pekerja yang telah menerima bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Hal tersebut sesuai syarat penerima BSU 2022 yang terdapat di website bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 yakni WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022, gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Kemudian bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Baca juga: Harga BBM Naik, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Berikan Kompensasi dengan Perlinsos

Melihat dari persyaratan berarti pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun terdaftar sebagai penerima PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Sementara jika telah memenuhi syarat, pekerja dapat memastikan apakah berhak menerima BSU 2022 dapat mengeceknya secara online dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi browser di HP maupun laptop/PC.

2. Akses website kemnaker.go.id.

3. Pilih menu 'Daftar' kemudian klik 'Daftar Sekarang'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini