Seperti diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah menjadi tersangka.
Menurut kuasa hukumnya Arman Hanis, tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," katanya pada 1 September 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Bripka RR Pecah Kongsi dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Pihak Brigadir J: Ricky Rizal Anak Baik
Penjabaran alasan kemanusiaan tersebut yakni Putri masih memiliki anak kecil dan terkait kondisi kesahatan yang tidak stabil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujar Arman.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Sementara terkait dugaan pelecehan seksual Putri telah ditemukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Temuan itu pun membuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelecehan seksual itu kepada Polri.
Bahkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut kasus pembunuhan kepada Brigadir J adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar keputusan hukum.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya berkali-kali atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM.
Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.