News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, IPW: Bentuk Keberhasilan Perlawanan Ferdy Sambo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. IPW menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah bentuk keberhasilan perlawanan dari Ferdy Sambo. Isu pelecehan seksual disebut menjadi senjata.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah menjadi tersangka.

Menurut kuasa hukumnya Arman Hanis, tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," katanya pada 1 September 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Bripka RR Pecah Kongsi dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Pihak Brigadir J: Ricky Rizal Anak Baik

Penjabaran alasan kemanusiaan tersebut yakni Putri masih memiliki anak kecil dan terkait kondisi kesahatan yang tidak stabil.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujar Arman.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik. (istimewa)

Sementara terkait dugaan pelecehan seksual Putri telah ditemukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Temuan itu pun membuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelecehan seksual itu kepada Polri.

Bahkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut kasus pembunuhan kepada Brigadir J adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar keputusan hukum.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) yang disiarkan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya berkali-kali atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob. (istimewa/kolase instagram/TIKTOK)

Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini