TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menganggap tidak kunjung ditahannya Putri Candrawathi adalah bentuk dari keberhasilan perlawanan Ferdy Sambo atas kasus yang menyeretnya yakni pembunuhan Brigadir J.
Sugeng menyebutkan indikator menyangkut pernyataannya bahwa tidak ditahannya Putri adalah keberhasilan perlawanan Ferdy Sambo.
"(Indikator) Komnas HAM dan Komnas Perempaun copy paste keterangan Ibu Putri. Ibu Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual yang di Magelang," katanya dalam program Fakta yang ditayangkan di YouTube tvOne, Selasa (13/9/2022).
Sugeng meragukan keterangan Putri yang menyebut adanya peristiwa pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
Ia menilai ada dua hal yang membuatnya ragu atas keterangan Putri.
"(Pertama) Kabareskrim menyatakan memerlukan bukti yang lain, pendalaman bukti. Kemudian LPSK juga menyatakan agak aneh (ada) pelecehan (di Magelang kepada Putri).
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Brigadir Ricky Rizal Soal Kantornya Selantai dengan Pengacara Ferdy Sambo
Di sisi lain, Sugeng justru meyakini bahwa peristiwa pelecehan terhadap Putri tidak pernah terjadi.
Menurutnya, keyakinan itu berdasarkan adanya temuan bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan menurut keterangan Kuat Ma'ruf pada 4 Juli 2022.
"Tanggal 6 (Juli 2022) suaminya datang (ke Magelang -red). Seharusnya sudah dilapor polisi," katanya.
Kemudian, katanya, terjadi kembali pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J pada 7 Juli 2022.
Sehingga, dengan adanya dua kejadian pelecehan seksual tersebut, Sugeng menilai seharusnya pihak keluarga Ferdy Sambo segera melaporkannya ke pihak kepolisian di Magelang.
Namun, faktanya, justru tidak dilaporkan dan skenario pelecehan seksual itu sempat dipindah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tuduhannya itu kemudian tidak ditindaklanjuti dengan pelaporan," katanya.
Sugeng pun menuding mencuatnya kembali narasi dugaan pelecehan seksual ini merupakan bentuk upaya dari Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf agar lolos dari hukuman mati.