2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Baca juga: Kendala yang Sebabkan BSU Rp600 Ribu Tak Cair, Berikut Proses Penyaluran dan Cara Cek Penerima
Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca juga: Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos, Kemnaker: Itu Hoaks