TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon, belum berhasil menghubungi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, untuk meminta maaf terkait ucapan TNI seperti gerombolan.
Sebaliknya, Effendi sudah menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk meminta maaf terkait ucapannya itu.
"Ke Pak Dudung belum direspons, saya sudah minta waktu, saya akan hadir sendiri. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan," kata Effendi di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Lebih lanjut, Effendi menegaskan dirinya tidak bermaksud untuk menstigmakan TNI layaknya seperti gerombolan.
Effendi mengungkapkan, dia hanya ingin mendapat penjelasan terkait adanya isu disharmoni di dalam internal TNI.
"Jadi sekali lagi, demi Allah, demi Tuhan, saya tidak pernah men-judge sebagaimana apa yang beredar, apalagi saya sendiri juga bagian dari keluarga besar TNI," tandasnya.
Jenderal Andika Perkasa sebelumnya telah menjawab tidak memilki masalah dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Isu disharmoni antara Jenderal Andika dengan Jenderal Dudung sempat disinggung politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon.
Baca juga: Effendi Simbolon Sudah Temui Jenderal Andika, Minta Maaf Terkait Ucapan TNI Seperti Gerombolan
"Ya dari saya tidak ada (masalah), karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini. Jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," ujarnya.
Meski begitu, ia enggan berkomentar terkait penilaian Dudung terhadap dirinya.
"Itu ditanyakan langsung saja (ke KSAD). Menurut saya, kita tetap menjalankan kegiatan kita sesuai dengan peraturan perundangan. Jadi nggak ada yang berbeda, dan nggak ada yang kemudian melenceng dari tupoksi kita," ujarnya.
Baca juga: Beredar Video Pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman Sebut-sebut Nama Effendi Simbolon
Jenderal Andika menegaskan, selama ini dirinya sudah menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai pimpinan tertinggi lembaga TNI secara baik dan benar.
"Saya hanya menjalankan tugas pokok fungsi saya, dan sesuai peraturan perundangan. Manakala itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana yang menyikapi. Tapi, tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," kata Andika di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).