Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara selaku eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta agar para tergugat dalam gugatan pencabutan kuasa bisa hadir dalam sidang.
Diketahui, sidang gugatan lanjutan dengan agenda pemeriksaan berkas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (14/9/2022).
Dalam hal ini ada tiga tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Semoga sidang kedua ini mereka datang," kata Deolipa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).
"Jadi harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang," sambungnya.
Baca juga: Deolipa Yumara Lengkapi Permintaan Hakim soal Gugatan ke Kabareskrim hingga Bharada E
Deolipa melanjutkan berkas yang diminta oleh Majelis Hakim PN Jaksel sudah dilengkapi pihaknya hari ini.
Dia berharap para tergugat bisa menghadiri sidang kali ini agar persidangan nanti ada perlawanan dari pihak tergugat.
"Kalau tidak datang ditunggu sidang berikutnya, kalau ga datang lagi yaudah jalan tanpa mereka. Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus," ucapnya.
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan jika tidak ada perlawanan dari tergugat, maka gugatan dalam petitum bisa dikabulkan Majelis Hakim, termasuk kembalinya Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi karena tidak ada perlawanan kan artinya bisa diterima. Makanya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," kata dia.
"Kalau mereka datang sendiri sebagai subject hukum ya bagus, datang supaya kita bisa memberikan argumentasi hukum. Nah sekarang kita lagi nunggu kehadiran mereka," lanjutnya.
Gugatan Deolipa dan Boerhanudin soal Pencabutan Kuasa
M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.