TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi, terkait dengan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang menyeret rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeladahan itu telah dilakukan pada Selasa (13/9/2022).
Adapun lokasi yang digeladah pertama yakni Kantor Yayasan Afian Husin KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
Dari hasil penggeladahan itu didapati beberapa barang bukti elektronik.
"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE," ucap Ali kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Lokasi geledah selanjutnya yakni, Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan didapati sejumlah dokumen di antaranya daftar para donatur.
"Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasaraya I Lampung. Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur," tutur dia.
Lokasi ketiga, yakni di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Nusantara Gang Cemara No 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Dari hasil geledah itu, KPK kata Ali, mendapati dokumen terkait calon mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal UKT," tutur dia.
Baca juga: KPK Beri Kesempatan Rektor Universitas Lampung Karomani Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Seluruh barang bukti hasil geledah itu selanjutnya kata Ali, akan dianalisis dan dimasukkan dalam berkas perkara.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," tukas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.