Setelah Anda masuk ke status calon penerima BSU 2022, profil Anda di laman bsu.kemnaker.go.id akan berubah menjadi 'Ditetapkan'.
Hal tersebut berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Akan tetapi, status tersebut bisa saja berubah menjadi 'Belum Memenuhi Syarat' bila Anda belum memenuhi syarat menerima BSU 2022.
Baca juga: CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Sudah Cair
3. Penyaluran
Terdapat dua notifikasi pada status Penyaluran ini, yakni 'Tersalurkan ke Rekening Anda' dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru'.
Bila status Anda 'Tersalurkan ke Rekening Anda', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Namun jika status Anda 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru', maka dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang Kemnaker buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Baca juga: Kemnaker: Penerima BSU di Bali Cukup Banyak, Ini Alasannya
Cara Cek Penerima BSU
Untuk cek penerima BSU, Anda dapat mengakses di laman kemnaker.go.id.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Bila Anda belum memiliki akun Kemnaker, Anda diharuskan untuk mendaftarnya terlebih dahulu.