TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminjam nama ajudannya Bripka Ricki Rizal alias Bripka RR dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka rekening di bank.
Rekening bank sengaja dibuka atas nama Bripka RR dan Brigadir J untuk mendukung tugas keduanya menjadi ajuda keluarga Ferdy Sambo.
Pembukaan rekening atas nama Bripka RR digunakan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Kemudian, pembukaan rekening atas nama Brigadir J dalam rangka mendukung keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
"Si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Catut Nama Ajudan untuk Buat Rekening Bank, Kuasa Hukum Membenarkan
Menurut Arman, rekening itu dibuat untuk keperluan tugas keduanya sebagai ajudan dari keluarga Ferdy Sambo.
"Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J yang gunanya untuk tugas masing-masing," kata Arman Hanis.
Hal senada diungkapkan pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Ummar.
Ia mengatakan uang dalam rekening Bripka RR milik Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia menuturkan bahwa Putri Candrawathi meminjam sejumlah nama ajudannya untuk membuka rekening di bank.
Baca juga: Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Jangan-jangan Masih Takut dengan FS?
"Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing. Itu dalam rangka kedinasan masalah. Misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang," kata Erman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Erman, rekening atas nama Bripka RR dibuat Putri Candrawathi sejak tahun 2021.
Namun, uang dalam rekening itu tidak pernah digunakan Bripka RR.
"Yang menggunakan Ibu PC, bukan RR. Nanti ada rekening lain dikirim sama Ibu PC," jelas Erman.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Sebut Pelecehan Seksual Loloskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana
Di sisi lain, kata Erman, almarhum Brigadir J pun memiliki rekening serupa.
Namun, uang dalam rekening Brigadir J digunakan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
"Kalau Yosua untuk kebutuhan rumah tangga yang Di Jakarta kali ya, rumah Saguling, rumah Duren Tiga. Yang berhak melempar duit itu Ibu PC. Bukan mereka, jadi namanya aja," katanya.
Aliran dana dari Rekening Brigadir J
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkap soal dugaan aliran dana dari rekening Brigadir Yosua.
Menurut Kamaruddin, ada empat rekening milik Brigadir J yang diduga dikuasai Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin mengatakan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp 200 juta.
Ia menyatakan, rekening yang mendapat aliran uang yakni milik salah satu tersangka pembunuhan kliennya.
Kamaruddin pun menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk didalami.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Menyikapi hal tersebut, Pusat Pelaporan dan analisis transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.
Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyatakan, hasil analisis PPATK terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai bahan yang bisa ditindak lanjuti penyidik.
Baca juga: Bukan Putri, Bripka RR Lihat ART Ferdy Sambo-lah yang Menangis di Magelang, Sebabnya Masih Teka-teki
Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan," ujar Natsir, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain memberikan data analisis transaksi, PPATK sudah memblokir sejumlah rekening atas permintaan aparat penegak hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.
Rekening yang diblokir tersebut diketahui milik korban dan tersangka.
Namun, Natsir enggan mengungkap rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Saya enggak bisa sebut namanya, yang pasti (rekening milik) korban dan tersangka," ujar Natsir.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ kompas.com/ Tribunmedan.com)