- Pelaksana Kebijakan Publik
- Pelayan Publik
- Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa.
Sementara tugas seorang ASN adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seorang ASN, juga dituntut untuk dapat berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Selain itu ASN juga harus dapat mengemban peran dalam pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait ASN Tahun 2022