Dikutip dari bkd.ntbprov.go.id, terdapat beberapa jenis jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, hingga jabatan fungsional.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
Jabatan pimpinan tinggi ini terbagi atas pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
b) Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eslon Ia dan Ib
c) Jabatan Tinggi Pratama Setara dengan Pejabat Eslon IIa dan IIb
Baca juga: Pemerintah Buka 530.028 Lowongan ASN Tahun 2022, Ini Rinciannya
2. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator bertugas untuk memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.(Eslon III)
b. Jabatan pengawas bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. (Eslon IV)
c. Jabatan pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (Fungsional Umum)
3. Jabatan Fungsional