Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian :
- ahli pertama
- ahli muda
- ahli madya
- ahli utama
Jabatan fungsional keterampilan :
- pemula
- terampil
- mahir
- penyelia.
Baca juga: LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran
Fungsi dan Tugas ASN
Melansir bali.kemenag.go.id, seorang ASN mempunyai 3 fungsi diantaranya: