News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Cilegon Jelaskan Sebab Ikut Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan Gereja

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan alasan dirinya ikut menandatangani penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan alasan dirinya ikut menandatangani penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha.

Selain Helldy, turut pula Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta membubuhkan tanda tangan.

Baca juga: Soal Penolakan Gereja di Cilegon, Legislator PDIP: Ada Pelanggaran Prinsip Ideologi Pancasila

Kata Helldy Agustian, mereka membubuhkan tanda tangan merupakan permintaan warga.

"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari ketua DPRD dan para wakil juga," kata Helldy saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Helldy Agustian menuturkan, cara tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas.

Menurut Helldy, tugasnya sebagai Pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 e adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi masyarakat.

"Karena itu kan, kami memang menjalankan selaku Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusivitas tentunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Helldy menyebutkan, pembangunan rumah ibadat harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Baca juga: Polemik Penolakan Rumah Ibadah di Cilegon, Prananda Paloh Dorong Pemda Gelar Dialog Terbuka

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Baca juga: SAS Institute Sesalkan Wali Kota Cilegon Ikut Tanda Tangani Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah

Sementara itu, proses perizinan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, disebut masih berada di tingkat kelurahan.

Helldy mengatakan, Kantor Wali Kota belum menerima permohonan pembangunan gereja tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini