Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Baca berita lainnya terkait Effendi Simbolon dan TNI.