News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Effendi Simbolon dan TNI

MKD DPR Hentikan Laporan soal Pernyataan Effendi Simbolon yang Sebut TNI seperti Gerombolan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon (kiri) saat menerima keputusan MKD DPR RI yang diserahkan oleh Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan, Kamis (15/9/2022). MKD DPR RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI seperti gerombolan. Effendi Simbolon disebut pernyataannya itu adalah bentuk kritik terhadap TNI. Selain itu Effendi dilindungi oleh hak imunitas.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengungkapkan ada dua alasan yang melandasi penghentian laporan dugaan pelanggaran etik Effendi Simbolon.

Pertama, katanya, terduga Effendi Simbolon telah hadir terkait undangan MKD terhadap dirinya tertanggal Kamis (15/9/2022).

"Kedua teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini. Dan teradu juga melakukan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD pada tanggal 15 September 2022," ujar Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas.com.

Sehingga, kata Habiburokhman, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Effendi Simbolon.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," ujarnya.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Jajaran TNI Angkatan Darat Menerima Permohonan Maaf Effendi Simbolon

Kemudian, Habiburokhman menyebut pernyataan Effendi terkait isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman adalah bentuk kritik membangun.

"Pernyataan yang diucapkan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 20 a ayat 3 UUD 1945 juncto pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3," jelasnya.

Sebelumnya, Effendi Simbolon dilaporkan atas pernyataan TNI seperti gerombolan oleh Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Panca Marga, dan Antartika.

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Umum FKPPI Shandy Mandela mengungkapkan pelaporan terhadap Effendi lantaran telah menyinggung pihaknya selaku ormas.

"Artinya kami sangat sakit hati mengenai hal itu. Maka hari ini kami melaporkan kepada MKD," kata Shandy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Namun, Shandy berujar pelaporan tersebut dalam rangka pembelaan martabat TNI yang disebut lahir dari rahim rakyat.

Di sisi lain, Shandy menganggap permintaan maaf Effendi telah diterima tetapi menurutnya proses hukum harus ditempuh.

"Kami harus lanjutkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan dan pernyataannya tersebut," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini