TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 gelombang 2 sedang dipersiapkan, cek namamu di Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, apakah menjadi penerima BSU 2022 atau tidak.
Setelah penyaluran BSU 2022 tahap satu kepada 4,6 juta pekerja dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah bersiap untuk melakukan penyaluran BSU tahap kedua.
Hal ini mengingat total jumlah penerima BSU 2022 sebanyak 16 juta pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Kemnaker telah meminta data calon penerima BSU 2022 untuk penyaluran tahap dua ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker
Data itu dijanjikan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," katanya kepada media di Bali, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Kemnaker belum bisa memastikan kapan penyaluran BSU gelombang kedua dilakukan.
"Secepat mungkin, masyarakat terutama pekerja buruh sudah menunggu," tegas dia.
Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Diketahui, BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu dan hanya sekali penyaluran.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, tetapi BSU-nya belum cair, mungkin perlu bersabar karena bisa saja masuk di gelombang penyaluran selanjutnya.
Untuk itu, cek terlebih dahulu apakah Anda menjadi penerima BSU 2022 atau tidak.
Pengecekan BSU bisa dilakukan melalui dua cara yakni di bsu.bpjsketenagakerjaan atau di kemnaker.go.id.
Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI
2. Akan terlihat tampilan bagian cek penerima BSU di bagian bawah.
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.
Baca juga: Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id
Cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu juga bisa di cek di laman Kemnaker.go.id.
Pengecekan di laman Kemnaker.go.id ini bakal lebih update mengingat penerima adalah mereka yang sudah divalidasi Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK INI
2. Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai berikut:
- Calon penerim BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah terdatar sebagai calon pemerima BUS 2022 tahap 1, mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya
- Ditetapkan Penerima BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan
- Dana BSU 2022 Tersalurkan
Hai Saipul, ada kabar baik nih..., BSU 2022 sebesar Rp 6000.000 telah cair ke rekening Anda di Bank mandiri. Selamat ya
Baca juga: Kendala yang Sebabkan BSU Rp600 Ribu Tak Cair, Berikut Proses Penyaluran dan Cara Cek Penerima
Tak dapat BSU tahun lalu, tapi terdaftar sebagai penerima BSU 2022
Jika tahun lalu tidak mendapat BSU, tetapi tahun ini terdaftar sebagai penerima BSU 2022, apa yang harus dilakukan?
Hal ini ditanyakan oleh seorang warganet di akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan.
"Min please jawabnya yang jelas. Kalau tahun lalu ga dapet bsu jadi ga punya rek bank himbara. Dan sekarang ada notif "anda termasuk dalam Kriteria calon penerima bsu" Apakah harus membuka rekening atau ke kantor pos?" tanya seorang warganet.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah memiliki rekening Himbara, calon penerima diminta mengupdate rekening di laman Kemnaker.go.id.
Tetapi, apabila calon penerima tidak memiliki rekening Himbara, pencairan BSU akan dilakukan melalui kantor pos.
"Selamat malam Sahabat. Bagi peserta yang belum memiliki nomor rekening HIMBARA/BSI (khusus Aceh) diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA/BSI (khusus Aceh) melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui HRD perusahaan, jika tidak memiliki rekening pada Bank Himbara/BSI, maka Kemnaker akan melakukan penyaluran dana BSU menggunakan PT Pos. - AD," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU 2022
Untuk terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Sesuai Permenaker tersebut, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)