TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah yang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama.
Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:
1. Status Kepegawaian
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca juga: Pemerintah Akan Gelar Rekrutmen PPPK 2022 Akhir September
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Hak
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Manajemen
PNS mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan golongan, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir.
4. Masa Kerja