News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK.

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah yang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama.

Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.

Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:

1. Status Kepegawaian

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Pemerintah Akan Gelar Rekrutmen PPPK 2022 Akhir September

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Hak

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

3. Manajemen

PNS mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan golongan, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir.

4. Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

5. Proses Seleksi

Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini