Menurut Sugeng, saat ini proses penanganan kasus ini tergolong cepat termasuk proses penyidikannya.
Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.
Ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.
“Kita hanya bisa menduga, terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”
“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.
Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.
“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”
Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.
Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.
Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan,” katanya.
Diketahui penyidik Polri telah menyerahkan berkas, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke penyidik Bareskrim Polri karena dirasa belum lengkap.
Terkait itu, Mabes Polri sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut.
Saat ini, Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara tersebut.