TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan pada Brigadir J terus bergulir di kepolisian.
Terkini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Belakangan sejumlah lembaga dan tokoh bicara peluang Ferdy Sambo lolos dari kasus ini.
IPW di antaranya, dia meminta Polri jangan lambat menangani kasus pembunuhan Brigadir J karena kelima tersangka bisa bebas.
Proses penanganan kasus Brigadir J jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka maksimal 120 hari.
Pasalnya jika sampai 120 hari ternyata belum lengkap, tersangka harus dilepaskan semua demi hukum.
Lantas benarkan ada skenario untuk membebaskan Ferdy Sambo Cs dari pusaran kasus Brigadir J ?
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menuding ada upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Caranya melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J pada kasus pelecehan seksual.
IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka.
Ia meminta penyidik agar penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.
“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).