Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini.
Pastikan untuk menulis nomor HP dan email secara benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Lalu klik Lanjutkan
- Bila terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk divalidasi selanjutnya oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.'
Untuk mengetahui status apakah dana BSU telah disalurkan, pekerja tetap harus mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.
Sebab, di situs tersebutlah ada notifikasi berupa tiga tahapan penyaluran BSU 2022.
Berikut rinciannya:
Tahap 1: Calon
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu
Apabila notifikasi di bsu.kemnaker.go.id sudah menunjukkan status Tersalurkan ke Rekening Anda, maka segera cek rekening.
Dari pengalaman Tribunnews.com, rekening yang dipakai untuk pengecekan BSU Rp 600 ribu sama seperti rekening bank penyaluran BSU tahun 2021.
Artinya, bagi Anda yang tahun lalu menerima BSU, bisa melakukan pengecekan pada rekening bank terdahulu.
Siapa tahu, BSU 2022 Rp 600 ribu sudah masuk ke rekening bank tersebut.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kartu ATM atau aplikasi mobile banking rekening bank yang dimiliki.
Setelah dicek dan ternyata sudah masuk, Anda dapat melakukan penarikan secara tunai di ATM.
Bisa juga dengan membawa buku tabungan ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Di antaranya KTP serta notifikasi penyaluran BSU di situs bsu.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)