Terdakwa Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokir.
Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak.
Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.
Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.
Bantahan DPRD
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto membantah adanya kolaborasi antara pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Saat sidang kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin beberapa waktu lalu, kuasa hukum dari Ade Yasin menyebut ada kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan KPK sehingga menyebabkan kliennya tersandung kasus hukum.
Dikutip dari TribunnewsBogor, Rudy Susmanto mengatakan, apa yang disebutkan dalam persidangan yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin tidaklah benar soal adanya pengkondisian dalam program pokok pikiran (Pokir).
"Pada prinsipnya, itu kan merupakan statement pribadinya Adam (salah satu terdakwa), itu merupakan notulensi tulisan Adam sendiri, kami DPRD tidak pernah ada komunikasi dan konsultasi ataupun ke oknum atau yang disebut dalam berita acara yang Adam sampaikan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (6/9/2022).
Rudy Susmanto menjelaskan, terkait rapat Pokir yang dilakukan, ia menekankan dalam Pokir DPRD tersebut merupakan bagian dari perencanaan penganggaran sebelum Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan.
"Ini beberapa adalah program-program prioritas yang menyangkut visi misi kepala daerah, hasil dari Musrenbang Kecamatan, hasil dari Musrenbang desa, kalau DPRD pada saat reses, menjaring aspirasi masyarakat, usulannya dimasukan ke dalam Pokir DPRD, dasar hukum, payung hukumnya pun ada," jelasnya.
Soal keterkaitan pihaknya yang dikatakan melakukan konsultasi dengan KPK, menurutnya hal tersebut dirasa tidak mungkin bisa dilakukan.