Pasalnya, kata Rudy Susmanto, orang-orang di KPK adalah orang-orang independent yang profesional, sehingga tidak mungkin bisa jika diajak melakukan pertemuan yang sifatnya pribadi.
Dirinya saat ini mengaku merasa heran dengan yang disebutkan dalam persidangan tersebut, lantaran objek hukum yang sudah jelas namun saat ini melebar ke objek lain, meski proses hukum sedang berjalan.
Terkait yang disebutkan dalam persidangan, jika itu merupakan statement pribadi terdakwa merupakan sebuah tulisan, Rudy Susmanto mengatakan harus disertai juga dengan pembuktian hukumnya.
Kendati demikian, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
"Pada saat ini melebar, dan proses hukum sedang berjalan, dan saya pun sudah diklarifikasi, dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu, saya juga menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan ini berjalan, biarkan APH yang menentukan harus seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ada pengaturan maupun intervensi yang dilakukan oleh pihaknya kepada penyedia jasa termasuk SKPD terkait, mengingat sudah adanya Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Bahkan, dirinya dengan tegas membantah soal Jalan Cijayanti-Bojongkoneng yang disebut-sebut ada pengaturan pemenangan lelang.
"Saya pastikan tidak ada menentukan pihak ketiga pemenang lelang, tidak ada dalam tanda kutip minta sesuatu, supaya lebih fair juga lebih clear, cari pemenang lelangnya jalan itu, tanyakan kepada penyedia jasanya, siapa yang menentukan dia menang, dan ada tidak anggota DPRD meminta sesuatu, saya pastikan tidak ada," tegasnya.