Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Aktivis Sosial dan Anti Korupsi Indonesia (Paksi) menggelar aksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/9/2022).
Paksi menuntut dugaan kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dan oknum KPK soal dugaan proyek pokok pikir (pokir) harus dibongkar.
Paksi juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum KPK di persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
“Semua fakta di persidangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tapi masalahnya yang diduga terlibat itu salah satunya aparat penegak hukum yaitu anggota Satgas KPK sendiri,” kata Ahmad Iswanto, koordinator lapangan aksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menganggap wajar ketika Kepala Biro Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa dugaan adanya kolaborasi tersebut bohong.
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Sebut Tim Penyidik Telah Rampungkan Berkas 4 Pegawai BPK Jabar
Menurutnya, butuh lembaga penegak hukum lain untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Wajar, karena hal itu bagian dari pembelaan KPK agar masyarakat masih mempercayai mereka,” ujarnya.
Ahmad mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pemeriksaan.
Pasalnya, lembaga penegakan hukum itu disebut-sebut menempati urutan pertama yang dipercaya publik, dan cenderung tidak memiliki kepentingan di kasus ini.
“Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan ini sampai ke akar-akarnya,” kata Ahmad.
KPK sendiri menepis isu salah satu penyidiknya kongkalikong dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar. Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.