Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kelompok Diskusi Kelompencapir, yang merupakan gabungan dari para notaris menyelenggarakan bakti sosial dalam bentuk edukasi dan pengaplikasian permohonan NIB dan Perseroan perusahaan yang ditujukan kepada pelaku bisnis UMKM.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab notaris yang memiliki fungsi pejabat umum/officium nobilee yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bakti sosial juga menjadi salah satu kegiatan Kelompencapir selain juga menyelenggarakan FGD dan Seminar. Kegiatan yang berlangsung di Lupba Cafe, Surapati Core, Bandung, Jawa Barat , Kamis (21/11/2024) tersebut diikuti oleh 30 UMKM wilayah Bandung dan melibatkan 15 notaris anggota Kelompencapir dari Jakarta, Bandung, Cimahi, Bogor dan Sukabumi.
Menurut Dr. Dewi Tenty Septi Arianty SH, MH, MKn, yang juga founder dari Kelompencapir, Bakti Sosial merupakan diskusi ke-58 yang dikemas dalam bentuk lain.
Biasanya Kelompencapir mengadakan diskusi dan dialog dengan nara sumber, namun kali langsung berdialog dengan masyarakat.
“Hal ini menjadi suatu momentum untuk membuka sekat dan masyarakat pun bisa lebih mengenal fungsi notaris sebagai pejabat umum juga sebagai officium nobilee, suatu istilah yang disematkan kepada notaris karena jabatannya memiliki hubungan erat dengan masyarakat. kali ini kami mengangkat tema NIB dan Perseroan Perseorangan, sekaligus mengaplikasikannya kepada masyarakat pelaku usaha (UMKM),”jelasnya.
Baca juga: Asosiasi UMKM Sesalkan Rencana Pemerintah Menaikkan PPN Jadi 12 Persen
Dalam acara tersebut dihadiri Dr. Tris Avianti Ratnajati, S.E., M.Si. (Plt. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung )yang menyampaikan beberapa program dari dinas koperasi dan UMKM bandung khususnya untuk penerbitan NIB, fasilitas halal dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (merek) bagi produk UMKM.
Dalam paparannya, Dr Tris Avianti menyampaikan pentingnya NIB(Nomor Induk Berusaha) dalam menjalankan usaha. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
“Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor,”jelasnya.
Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Dr Tris Avanty, pelaku UMKM kini juga bisa membuat Perseroan Perorangan (PT Perorangan. PT Perorangan ini merupakanbadan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pejabat Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung itupun, menyampaikan kelebihan dari Perseroan Perorangan yaitu sebagai berikut:
1. Mendapatkan kepastian status badan hukum;
2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan Perseroan;
3. PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
4. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke Notaris);
5. Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
7. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan
investor;
8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham;
9. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, para peserta langsung melakukan permohonan melalui OSS dan berhasil mendapatkan NIB. Sementara bagi yang belum berhasil, diminta untuk melakukan sinkronisasi permohonan seperti halnya SPT, KTP dan NPWP agar terlebih dahulu mengurus ke dinas terkait, seperti Dukcapil dan Kantor Pajak.
“Harapan kita pelaku UMKM tersebut mendapatkan manfaat seluas-luasnya dari adanya bakti sosial yang diadakan oleh Kelompencapir,” pungkas Dr. Dewi Tenty, penggerak UMKM dan Koperasi selain menjadi notaris.