News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Umum Demokrat AHY Tunjuk Ongku Hasibuan sebagai Pengganti Jhoni Allen Marbun di DPR

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjuk Ongku Hasibuan sebagai pengganti Jhoni Allen Marbun yang telah ditetapkan pemberhentiannya dari parlemen lewat Keputusan Presiden Joko Widodo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjuk Ongku Hasibuan sebagai pengganti Jhoni Allen Marbun yang telah ditetapkan pemberhentiannya dari parlemen lewat Keputusan Presiden Joko Widodo.

"Sudah ditetapkan Pak Ongku Hasibuan sesuai perolehan suara terbesar berikutnya," ujar Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Diketahui, sebelum menjadi legislator, Ongku Hasibuan merupakan Bupati Tapanuli Selatan periode 2005-2010.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 93/P Tahun 2022 tentang pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024.

Baca juga: Partai Demokrat Apresiasi Presiden Jokowi Teken Keppres Berhentikan Jhoni Allen dari Anggota DPR

Melalui Keppres tersebut Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR dari Partai Demokrat.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adapun Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 7 September 2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut sudah sesuai prosedur.

"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo, Rabu (14/9/2022).

Menurut Faldo Keppres PAW Jhoni Allen merupakan proses administrasi biasa.

Setelah ada kelengkapan syarat dari Partai Demokrat dan DPR RI, maka Presiden tinggal menetapkan. Hal tersebut sesuai dengan UU MD3.

"Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini