News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dakwa Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Rp1,5 Miliar agar Dana PEN Kolaka Timur Cair

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi.

Laode Syukur lalu beberapa kali bertemu dengan Ardian dan Ardian sempat memberikan informasi bahwa posisi Kolaka Timur pada urutan ke-48 sehingga tidak dapat memperoleh dana pinjaman PEN.

"M Ardian Noervianto lalu menyampaikan kepada Laode M Syukur 'Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu', jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa melalui LM Rusdianto Emba," bunyi dakwaan jaksa.

Ardian pada tanggal 10 Juni 2021 meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode M Syukur dengan cara menuliskan secarik kertas.

Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.

Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman PEN, Andi Merya masih memberikan uang kepada Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN sebesar Rp1 miliar pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.

Pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar Singapura, kemudian menyerahkan kepada ajudan Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada tanggal 20 Juni 2021.

Ochtavian bersama Bagas Azis pada tanggal 21 Juni lalu memberikan uang tersebut bersama-sama dengan berkas lain kepada Ardian di rumah Ardian.

"Ochtavian menyampaikan kepada M Ardian: 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar', kemudian dijawab M Ardian: 'Simpan saja di meja', selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas di meja yang ditunjuk," kata dakwaan.

Ochtavian lalu melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Laode M Syukur pada hari yang sama.

Selain itu, Ardian juga menghubungi Laode M Syukur melalui video call WhatsApp dan mengatakan: "Bro sudah saya terima dari Octa." Saat itu dia sambil menunjukkan jempol tangannya.

Artinya Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131.000 dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM Rusdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.

Setelah Ardian menerima uang tersebut, dia lalu menerbitkan surat yang ditujukan kepada Mendagri yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 mengenai Pertimbangan atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sukarman Loke didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini