News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). KPK kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001, Terbit terancam menerima hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Ali mengatakan, tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.

Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan konstruksi uraian perbuatan rasuah Terbit Rencana secara lengkap.

Di sisi lain, KPK berharap sikap kooperatif dari para saksi yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Ali berujar setiap perkembangan perkara Terbit akan disampaikan kepada masyarakat.

Dalam perkara sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah didakwa oleh jaksa KPK. 

Keduanya didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. 

Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. 

Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. 

Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. 

Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. 

Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini