TRIBUNNEWS.COM - Bagi pekerja atau buruh bisa cek status penerima BSU 2022 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Setkab, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap pertama.
Penyaluran BSU 2022 tahap pertama tersebut telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Syarat ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Ida juga menjelaskan pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: CARA Mencairkan BSU Rp 600 Ribu, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU, Berikut Syaratnya
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU," ungkap Ida di Istana Merdeka, Jumat (16/09/2022).
Meskipun demikian, pekerja tidak dapat melakukan pendaftaran BSU 2022 secara mandiri.
Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap Kedua Cair Minggu Depan, Ini Alasan Tidak Dapat BSU
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone
- Email Terkini
4. Selanjutnya klik Lanjutkan
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Jadi Penerima BSU? Ini Kata Kemnaker
Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker
1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Baca juga: Klik kemnaker.go.id, Link Cek Status Penerima BSU 2022
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.
Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.
Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.
Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.
Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di HP via Aplikasi JMO-BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mencairkannya
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)