TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari solusi terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
Diketahui Agus mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dua kali, yakni pada Kamis (8/9/2022) dan Kamis (15/9/2022).
Agus mestinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.
“Masalah pemanggilan (eks) KASAU ini menurut saya bukan jadi polemik ya. Nanti saya sebagai penanggungjawab penindakan akan saya koordinasikan secepat mungkin dan saya akan mencari solusi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Karyoto memastikan tidak ada konflik berkaitan dengan pemanggilan Agus Supriatna.
Ia menekankan KPK akan mencari jalan tengah dalam memanggil Agus.
“Bagi saya tidak ada lah konflik sana konflik sini enggakperlu itu yang penting nanti koordinasi maunya apa kita cari jalan tengah,” kata Karyoto.
Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Teguh Samudera, meminta KPK memanggil kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin
Ia mengatakan, pemanggilan KPK terhadap kliennya kali ini belum sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu,” kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Teguh ingin supaya KPK mengikuti aturan yang ada dalam memanggil kliennya.
“Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu,” jelas Teguh.
Teguh mengungkapkan, sebetulnya pada pemanggilan pertama oleh KPK terhadap Agus, pihaknya sudah menyampaikan ke lembaga antikorupsi bahwa mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur.
Hanya saja, pada pemanggilan kedua, KPK tetap menjalankan mekanisme yang sama, sehingga Agus tidak bisa menghadiri pemeriksaan.