Dari angka tersebut, negara bisa saja memberikan subsidi sebesar 50% yakni Rp8.461/suara.
“Saya berpendapat, bagaimanapun subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial. Supaya parpol tidak sepenuhnya disuapi oleh negara, karena mereka bisa mencari sisanya secara mandiri melalui skema parpol masing-masing,” kata Syamsuddin.
Di sisi lain, angka tersebut dinilai sudah paling relevan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Turki misalnya memberikan 90% subsidi kepada parpolnya.
Sementara Meksiko mencapai 75% dan 30%-50% subsidi parpol bagi negara di Eropa.
Senada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pada tahap awal ini angka yang akan diusulkan adalah 30% di tahun pertama.
Nantinya jika parpol berkembang dan mengikuti SIPP, dana tersebut akan dinaikkan hingga lima tahun ke depan hingga level 100%.
Revisi Aturan
Jika pada akhirnya usulan ini disetujui, Pahala menyebut secepatnya harus dilakukan revisi PP Nomor 1 Tahun 20018 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Sebabnya pada beleid tersebut belum dimasukkan tentang pemanfaatan SIPP dan anggaran subsidi parpol.
Selain itu UU Nomor 2 tentang Parpol juga harus direvisi agar menjadi payung hukum yang kuat.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani memberikan apresiasi kepada pemerintah dan KPK terkait upaya menaikkan dana bantuan parpol.
Menurutnya, SIPP akan menjadi sebuah upaya pencegahan korupsi di tubuh parpol itu sendiri.
“Tentunya kita juga apresiasi KPK dan Kemendagri yang tidak henti dan tidak bosan untuk memperjuangkan peningkatan dana bantuan parpol lebih besar lagi sebagai ikhtiar untuk melakukan atau meminimalisir dari korupsi yang ada atau melibatkan kader-kader parpol baik di legislatif maupun eksekutif,” kata Arsul.
Nantinya, dengan sistem teknologi yang digunakan SIPP, masyarakat juga bisa ikut memantau kegiatan parpol dalam pemenuhan SIPP.
Hal ini bertujuan agar segala proses di parpol berjalan transparan, bersih, dan akuntabel.