TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II segera cair beberapa hari lagi, simak cara cek penerima via website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
BSU tahun 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Adapun informasi mengenai penyaluran BSU tahap II diketahui dari postingan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker.
Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima, setelah itu BSU tahap II akan segera dicairkan.
"Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi,"
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ya Rekanaker," tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kemnaker.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Jadi Penerima BSU? Ini Kata Kemnaker
Pekerja atau buruh dapat memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:
Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;
3. Isi data formulir, sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.
4. Klik 'Lanjutkan';
5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Menaker: BSU Tahun 2022 Sudah Tersalurkan ke 4,1 Juta Pekerja untuk Tahap Pertama
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;
5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;
6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Lalu pilih cek notifikasi;
8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.
Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.
Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.
Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022
Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).
Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Syarat Penerima BSU Tahun 2022
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)