TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya tersebut.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Samuel saat Kamaruddin berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi, Jambi.
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin seperti Tribunnews kutip dari YouTube Hendro Firlesso, Minggu (18/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin mengungkapkan Samuel sudah lelah mengikuti perkembangan kasus ini lantaran dirinya menilai Polri lamban dalam penanganannya.
"Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'Sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', katanya.
Berbeda dengan Samuel, Kamaruddin mengungkapkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak dan anggota keluarga lain menyebut masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor
Kamaruddin pun mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J.
"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk-batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan untuk membuat kasus ini semakin terang.
"Oleh karena itu, saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat."
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.