News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Dapat Diambil di Bank Himbara, Siapkan KTP dan Buku Tabungan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. BSU Tahap 2 Rp 600 ribu dicairkan pekan ini, simak penerima di kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 1, Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan untuk BSU Tahap 2.

Disebutkan, BSU Tahap 2 Rp 600 ribu akan dicairkan pekan ini.

Hal tersebut menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Data penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah diterima Kemenaker RI.

Lantas setelah data diterima, akan melalui proses validasi data serta pemadanan agar penyaluran BSU tahap 2 tersebut tepat sasaran.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretarian Kabinet, pada Jumat (16/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap kedua dalam beberapa hari lagi. Saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. (IG @Kemnaker)

Baca juga: CARA dan SYARAT Cairkan BSU 2022 Rp 600 Ribu, Siapkan KTP, Cek Penerima di kemnaker.go.id

Sebelumnya, BSU 2022 tahap 1 telah dicairkan dan ditujukan untuk 4,36 juta orang pekerja.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idkemnaker.go.id

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini