News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Banding Ferdy Sambo Disebut Sifatnya Final dan Mengikat, Polri: Hasilnya Disampaikan Hari Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang banding KKEP terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) digelar hari ini, Senin (19/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Kini, sidang banding kode etik terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.

Berdasarkan pantauan di kanal YoTube Polri TV Radio, Senin (19/9/2022) pukul 10.58 WIB, terlihat ketua dan anggota sidang banding berada di ruang Rapat Div Propam Polri.

"Pelaksanaan sidang banding Irjen FS yang digelar hari ini. Sesuai peraturan Nomor 7 tahun 2022, untuk mekanisme banding diatur dalam pasal 69," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyempaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Dedi menyebut, sidang banding Ferdy Sambo akan diselesaikan hari ini.

Baca juga: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

"Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," lanjutnya.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Selanjutnya, hasil putusan sidang banding juga disampaikan hari ini dan menjadi keputusan final yang mengikat.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini, insyaAllah hasilnya setelah sholat dzuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini."

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, ini upaya hukum yang terakhir," tegas Dedi.

Terkait mekanisme sidang banding, Dedi menjelaskan, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, memimpin sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Pemecatan tersebut, buntut Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.

"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Penderitaan Ibunda Brigadir J : Kehilangan Anak, Label Pelecehan, Tak Bisa Bela Diri

Dedi mengatakan, sidang banding tersebut dipastikan dituntaskan langsung pada siang hari ini.

Hal itu seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.

Adapun pelengkapan administrasi itu dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini