- Gaji/upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU Tahap II