TRIBUNNEWS.COMĀ - BSU tahap II akan segera disalurkan pada 2.406.915 calon penerima.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap yang kedua.
Kemnaker sedang melakukan validasi data untuk memastikan agar BSU dapat tersalurkan tepat sasaran.
Proses penyaluran BSU juga akan dilaksanakan secara cepat, agar dana bantuan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para penerima.
Cek bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk melihat status dan daftar calon penerima BSU.
Setiap penerima BSU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair
Cara Cek BSU Tahap II
A. Cek Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cek pada bagian pengisian formulir
3. Lalu isikan data formulirnya, seperti: NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Email Terkini.
4. Setelah itu tekan tombol Lanjutkan
5. Kemudian informasi terkait calon penerima BSU akan tampil pada laman.
Baca juga: BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Dapat Diambil di Bank Himbara, Siapkan KTP dan Buku Tabungan
B. Cek Melalui kemnaker.go.id
1. Cek laman resmi kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, coba lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Kemudian lengkapi data pendaftarannya
4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone
5. Setelah itu lanjutkan dengan login ke akun Kemnaker dan cek notifikasinya.
Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Jika terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Milik Negara), bank Syariah Indoneis auntuk Provinsi Aceh, serta PT. Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Baca juga: Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10
Syarat Penerima BSU Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Calon penerima dinyatakan aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU Tahap II