Di sisi lain, kata Edwin, berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo dalam rekonstruksi itu, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan.
Dalam keterangannya, Sambo hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.
"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak. Iya (hanya menembak dinding, red)," tukas Edwin.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8) lalu menyampaikan kronologi lain versi lain.
Sigit mengatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir J telah terkapar bersimbah darah lebih dulu.
"Saat itu Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan, memegang senjata, dan diserahkan ke Richard."
"Timsus lapor ke saya dan diminta laporkan Richard langsung," kata Sigit.
Terkait kronologi mana yang benar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, video animasi yang dirilis pihaknya merupakan gambaran terkini kronologi kasus penembakan tersebut.
"(Kronologi) yang benar di animasi," kata Agus menjawab wartawan lewat pesan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Agus mengatakan, tidak ada yang salah dengan keterangan Kapolri di RDP dengan Komisi III.
Yang disampaikan juga bagian dari keterangan Richard yang juga sudah dituangkan dalam BAP.
"Keterangan awal E begitu. Yang bersangkutan menuangkannya di kesaksian," ujar Agus.
"Dua kali yang bersangkutan menuangkan pengakuan tertulis, yang kedua itu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan," sambung dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (tribun network/abd/riz/dod)