TRIBUNNEWS.COM - Karier moncer mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini sudah tamat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah permohonan bandingnya ditolak.
Tak hanya itu, ia juga terancam hukuman mati terkait perannya sebagai dalang di balik pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Padahal, suami Putri Candrawathi ini sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan Ferdy Sambo menjadi jenderal bintang dua termuda hingga berakhir dengan ancaman hukuman mati:
Pernah tangani kasus-kasus besar
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
Selama kariernya di Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo telah menangani sejumlah kasus besar.
Kariernya melesat sejak ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Saat menempati jabatan sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Ferdy Sambo pernah menangani kasus teror bom Sarinah dan kasus kopi sianida pada 2016.
Lalu, tiga tahun setelahnya ia dimutasi menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.tv, Ferdy Sambo kala itu pernah memimpin pengungkapkan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.
Kasus tersebut bersamaan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi.
Keprofesionalan Ferdy Sambo saat menangani kasus-kasus besar membawanya menjadi Kadiv Propam Polri.
Saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, ia merupakan Jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama Mabes Polri.