Pada Senin (19/9/2022), sidang permohonan banding Ferdy Sambo digelar di TNCC Divisi Propam Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoyo, menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin, dilansir Tribunnews.com.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," imbuhnya.
Terkait pemberhentian Ferdy Sambo, Dedi menegaskan tak akan menggelar seremonial.
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya, dilansir Tribunnews.com.
Dengan ditolaknya permohonan banding Ferdy Sambo, hal ini berarti karier suami Putri Candrawathi di Korps Bhayangkara telah tamat.
Ia saat ini juga dihadapkan dengan ancaman hukuman mati terkait perannya sebagai otak di balik pembunuhan pada Brigadir J.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo/Igman brahim/Adi Suhendi, Kompas.tv/Aisha Amalia Putri, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)