TRIBUNNEWS.COM - Karier moncer mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini sudah tamat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah permohonan bandingnya ditolak.
Tak hanya itu, ia juga terancam hukuman mati terkait perannya sebagai dalang di balik pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Padahal, suami Putri Candrawathi ini sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan Ferdy Sambo menjadi jenderal bintang dua termuda hingga berakhir dengan ancaman hukuman mati:
Pernah tangani kasus-kasus besar
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
Selama kariernya di Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo telah menangani sejumlah kasus besar.
Kariernya melesat sejak ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Saat menempati jabatan sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Ferdy Sambo pernah menangani kasus teror bom Sarinah dan kasus kopi sianida pada 2016.
Lalu, tiga tahun setelahnya ia dimutasi menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.tv, Ferdy Sambo kala itu pernah memimpin pengungkapkan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.
Kasus tersebut bersamaan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi.
Keprofesionalan Ferdy Sambo saat menangani kasus-kasus besar membawanya menjadi Kadiv Propam Polri.
Saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, ia merupakan Jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama Mabes Polri.
Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.
Baca juga: VIDEO Sosok Purnawirawan Jenderal Ricky Sitohang yang Soroti Karir Ferdy Sambo Mendadak Bintang 2
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang saat usia 58 tahun.
Dinon-aktifkan dari Kadiv Propam Polri, lalu dicopot
Di awal kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.
"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Tujuh belas hari setelahnya, Ferdy Sambo lalu dicopot dan dimutasi menjadi pejabat tinggi (Pati) di Yanma Polri.
Jadi tersangka dan terancam hukuman mati
Pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kala itu, Listyo Sigit mengungkapkan Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak almarhum.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menembak dinding-dinding rumah dinas untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca juga: Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Juga tersangka obstruction of justice
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka obstruction of justice Ferdy Sambo ini diumumkan pada 1 September 2022.
"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP, dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Ferdy Sambo tak sendiri, sejumlah anggota polisi lainnya juga turut menjadi tersangka obstruction of justice.
Di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman, hingga Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung Masyarakat, Bukan Pembunuh
Dipecat, lalu mengajukan banding
Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, diputuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.
Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Kendati demikian, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Permohonan banding ditolak
Pada Senin (19/9/2022), sidang permohonan banding Ferdy Sambo digelar di TNCC Divisi Propam Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoyo, menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin, dilansir Tribunnews.com.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," imbuhnya.
Terkait pemberhentian Ferdy Sambo, Dedi menegaskan tak akan menggelar seremonial.
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya, dilansir Tribunnews.com.
Dengan ditolaknya permohonan banding Ferdy Sambo, hal ini berarti karier suami Putri Candrawathi di Korps Bhayangkara telah tamat.
Ia saat ini juga dihadapkan dengan ancaman hukuman mati terkait perannya sebagai otak di balik pembunuhan pada Brigadir J.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo/Igman brahim/Adi Suhendi, Kompas.tv/Aisha Amalia Putri, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)