News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Ungkap Ada Pembagian Uang Hasil Kejahatan Dalam Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mengantongi informasi terkait pembagian uang hasil kejahatan dalam kasus mutilasi 4 warga Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menjelaskan temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil.

Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pelaku sipil, kata Beka, satu di antaranya adalah terkait pembagian uang dari hasil tindak kejahatan.

"(Adanya informasi) Pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

Selain itu, kata dia, pelaku sipil menerangkan hubungan antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI.

Komnas HAM mendapatkan pola komunikasi para pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan serta pola komunikasi pelaku dengan korban.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua: Ada Penyiksaan Hingga Pembagian Uang

Komnas HAM, lanjut dia, juga mendapatkan keterangan mengenai peranan masing-masing pelaku.

Ada yang berperan menginisiasi tindakan tertentu dan penentuan lokasi.

"Pelaku sipil juga mendapatkan informasi bahwa Roy Marthen Howai bukan aktor utama dalam peristiwa tersebut," kata dia.

Komnas HAM, kata Beka, juga mendapatkan keterangan adanya senjata rakitan yang dimiliki seorang pelaku anggota TNI.

Kemudian informasi terkait kronologi peristiwa dan detil lokasi TKP.

Baca juga: Kapendam XVII Cenderawasih: Proses Penyidikan 6 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Mutilasi Rampung

"Adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup dan informasi terkait komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan adanya berbagai upaya obstruction of justice," kata dia.

Komnas HAM, kata dia, sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi.

Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.

KREMASI - Tampak potongan tubuh korban kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, saat dibakar, Jumat (16/9/2022). Keluarga Korban menuntut agar motif pembuhan yang sebenarnya segera diungkap transparan. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini