TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022).
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.
Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri ?
Apakah tetap mendapat gelar Purnawirawan ?
Bagaimana dengan hak uang pensiun ?
Tak Dapat Gelar Purnawirawan
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT