News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Brigadir J semasa hidup - Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri. Itu semua buntun kasus tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.

Berdasarkan asumsi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan sedikitnya Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.

Jumlah penghasilan ini tidak akan lagi diterima Ferdy Sambo, setelah secara administrasi pemecatannya resmi disetujui.

Akhir Perjalanan Jenderal Bintang Dua Termuda di Mabes Polri

Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.

Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."

- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram setelah kasus tewasnya Brigadir J.

kolase foto Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini