News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Brigadir J semasa hidup - Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri. Itu semua buntun kasus tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ferdy Sambo Tak Lagi Terima Uang Rp 36 Juta Per Bulan

Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pasca putusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.

"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata dia.

Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab.

Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.

"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.

Baca juga: Karir Jenderal Bintang Dua Termuda Mabes Polri Ferdy Sambo Berakhir, Bakal Ada Perlawanan Balik ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok personel Polri dan aparatur pemerintah.

Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), yang besaran gaji pokoknya berkisar Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini