News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Muncikari yang Sekap ABG di Apartemen Selama 1,5 Tahun 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka yang sekap dan ekspolitasi bocah ABG.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap muncikari, EMT yang menyekap dan mengeksploitasi seksual ABG berinisial NAT (15) di Apartemen selama 1,5 tahun.

Selain muncikari EMT, Polda Metro Jaya juga menangkap satu orang lainnya berinisial RR alias I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka EMT dan RR alias I," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Zulpan menyebut modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan korban untuk menjadi wanita booking out (BO).

"Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh Terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," jelasnya.

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyekapan dan ekspolitasi seksual itu.

Keduanya dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.

Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu. 

Atas hal itu, pihak korban melaporkan ke pihak berwajib yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.

"Terkait hal ini memang benar kita telah mendapat laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Muncikari asal Majalengka Diamankan Polisi

Saat ini, Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut awalnya korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen Jakarta Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini