News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, Surya didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp86,5 triliun.

Kerugian tersebut kabarnya diakibatkan karena bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sejak tahun 2004 hingga 2022.

Surya tidak terima dengan dakwaan JPU dan menilai bahwa dakwaan ini terkesan mengada-ada.

"Perusahaan (saya) semua punya izin, jadi ini (dakwaan kesannya) mengada-ada."

"Semua Hak Guna Usaha (HGU) semua (perusahaan) ada izin, semua lengkap, tapi saya dituntut (padahal) sepotong surat juga tidak ada (ditujukan ke saya)," kata Surya, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Ketua RT di Kabupaten Banyuasin diterkam buaya usai menjual hasil sawit

Dengan adanya kasus ini, Surya berharap dapat membuat adanya satu kepastian hukum bagi para investor.

"Saya harap saya yang terakhir supaya (yang) akan datang ada investor yang baru ada satu kepastian hukum," jelas Surya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan tindakan kliennya bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Juniver menyebut dakwah jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar .

Apabila kliennya terbukti bersalah, seharusnya Surya Darmadi menerima sanksi administratif, bukan malah mendapatkan sanksi pidana.

Apalagi saat ini Surya Dharmadi tengah mengurus proses pengurusan izin dan mengklaim sudah ada dua perusahaan yang memiliki izin hak guna usaha rencananya sidang selanjutnya akan diselenggarakan pekan depan.

Baca juga: Cerita Pilu Gadis Berusia 12 Tahun di Rohil Riau, Hamil Usai Dirudapaksa Karyawan Kebun Sawit

"Menjelaskan kepada Kejaksaan maupun majelis hakim bahwa dakwaan kepada klien kami ini sebetulnya tidak ada dasarnya."

"Karena apa, yang pertama dikatakan menguasai Kawasan hutan di lima perusahaan, dua sudah memiliki HGU."

"Yang kedua, bahwa tiga perusahaan tersebut saat ini sedang diproses izinnya sudah sampai ke tingkat keyujuh," kata Juniver saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Surya disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip.

Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), termasuk juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. 

Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru dalam memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Surya Darmadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Bakal Segera Disidang

"Beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut."

"Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," terang Juniver.

Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Selain itu, dirinya  juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.

"Menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," jelas Juniver.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini