"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Punya manajer pencucian uang
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.
Namun, Mahfud MD tak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus yang menjerat Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sedangkan kasus lainnya yang hingga kini masih didalami, yakni dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Mahfud MD: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Namun, Lukas Enembe masih berada di wilayah Papua.
Untuk itu, Mahfud MD meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani ketika dipanggil KPK.
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Mahfud MD pun berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.