Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dan dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Namun, sebelumnya menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com.
Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
Sementara itu, KPK memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Situasi Papua dan Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar
Dalam keterangan pers, Menko Polhukam Mahfud MD, mengungkapkan sejumlah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua pada Senin (19/9/2022).
Menurut Mahfud MD, situasi di Papua disebut agak memanas pasca Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Apalagi terdapat informasi akan ada demo besar-besaran di Papua.
Demo itu, kata Mahfud MD, terkait penetapan tersangka Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Papua sekarang situasi agak memanas, karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok (Selasa ini), tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan atau Save Lukas Enembe," katanya dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) siang.
"Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," lanjutnya.
Mahfud MD juga menegaskan, bahwa kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."