News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Makassar Hari Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM bentuk Ttim pantau proses persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9/2022) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memantau proses persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9/2022) hari ini.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan tim tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab.

"Kita ada tim yang dipimpin Pak Amiruddin. Dia yang kita tugaskan untuk melakukan pemantauan atas proses persidangan," kata Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

"Dan sebelumnya Pak Amir juga sudah melakukan kajian dengan mengundang banyak ahli dari berbagai universitas untuk tidak saja memastikan proses hukumnya berjalan baik, tapi juga kita menginginkan semua pihak berkontribusi sehingga betul-betul ada keadilan," sambung Ahmad Taufan Damanik.

Ia mengatakan pihaknya kecewa karena hanya satu terdakwa yang diajukan ke persidangan tersebut, namun ia kaget atas respons Komisioner Tinggi HAM PBB terkait kasus tersebut.

Taufan mengungkapkan saat ia bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB di Jenewa beberapa waktu lalu, pihaknya justru mendapatkan apresiasi.

"Kami sendiri kaget ketika beliau mengapresiasi. Karena kami sendiri kan sebenarnya merasa ada kekecewaaan kenapa belum sepenuhnya terduga pelaku dijadikan tersangka," kata Taufan.

"Tapi ternyata respon dari PBB adalah mengapresiasi. Kira-kira satu bulan setengah setelah itu staf-staf dari Komisioner Tinggi HAM PBB datang ke komnas HAM. Yang menerima saya dan Pak Beka. Mereka menyampaikan kembali bahwa mereka mengapresiasi," sambung Taufan.

Taufan mengatakan menurut para staf Komisioner Tinggi HAM PBB, digelarnya pengadilan pelanggaran HAM Paniai perlu dipandang positif.

Hal tersebut, kata dia, karena mereka melihat digelarnya persidangan tersebut sebagai langkah maju.

"Mereka katakan setelah sekian belas tahun tidak ada satupun hasil penyelidikan komnas ham yang masuk ke pengadilan, langkan ini merupakan langkah maju untuk mereka. Jadi jangan buru-buru kecewa," kata Taufan.

"Tapi jadikan langkah ini sebagai langkah awal, bagi penegakan hukum di Indonesia terutama untuk kasus penyelesaian pelanggaran ham yang berat itu, supaya ada langkah yang lebih progresif ke depan," sambung dia.

Baca juga: Keluarga Korban Paniai Tolak Saksikan Pengadilan HAM di Makassar Karena Tersangka Cuma 1 Orang

Terkini, Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya sidang pengadilan pelanggaran HAM berat kasus Paniai yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9/2022) hari ini.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk hadir di persidangan tersebut hari ini.

"KY sudah membentuk tim dan hari ini akan hadir di persidangan. Tujuannya untuk menjaga dan menegakkan kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (21/9/2022).

Miko menjelaskan KY telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai. 

Pemantauan tersebut dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini.

KY, kata dia, juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil. 

"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," kata Miko.

Dalam tugas rekrutmen hakim, lanjut dia, KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung.

Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. 

"Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar," kata Miko.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (18/6/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Sebelumnya diberitakan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada insiden 2014 lalu.

"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dia telah menunjuk 34 orang sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Papua tahun 2014.

Adapun pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, tersangka tak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini